Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah, perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru Bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1029 Tahun 2016 tentang Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS).

Setidaknya ada 3 tujuan Pemberian Subsidi tunjangan tersebut, yakni
1. Untuk meningkatkan proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan Kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS

Sedangkan sasaran dari STF-GBPNS tahun 2016 ini secara umum diberikan kepada mereka guru RA/Madrasah dan berstatus bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS) 2016


Berikut ini adalah syarat penerima STF-GBPNS Tahun 2016

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK.
3. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian guru tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yasayan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis ini dan dananya tersedia

Besar STF-GBPNS yang diberikan adalah Rp 250.000 per orang per bulan dan berlaku 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2016, sehingga total penerimaan untuk 1 tahun adalah Rp. 3.000.000. Jumlah tersebut diberikan secara penuh kepada guru penerima dan tidak dibernarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam juknis ini hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS (Rp 250.000 perbulan atau Rp 3.000.000 dalam setahun) meskipun mengajar pada 2 RA/Madrasah atau lebih.

Untuk info lengkapnya silahkan unduh Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS) disini :



source: wimaogawa

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama