Assalamu'alikum...
Pada masa sekarang ini semuanya sudah menggunakan teknologi dalam keseharian kita, dilingkungan pembelajaran madrasah dan pelaporan juga menggunakan fasilitas teknologi informasi. TIK atau teknologi Informasi dan Komunikasi dalam struktur kurikulum 2013 sempat berubah masuk dalam prakarya, kemudian setelah diadakan koordinasi sehingga terbit baru Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013.
Permendikbud Nomor 45 tahun 2015

Permendikbud nomor 45 tahun 2015 ini hadir merefisi permendikbud nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 karena terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan tidak masuk dalam struktur kurikulum 2013.

Peran guru TIK yang semula tidak masuk dalam pembelajaran dikelas, hanya melakukan bimbingan terhadap guru dan di laboratorium komputer saja, dalam peraturan ini lebih menjelaskan secara rinci tugas pokok dan jumlah beban yang diberikan meliputi ;
Pasal 4 
ayat 2
"Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per
semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang".

Pasal  7
(1) Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
b. melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
e. menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i. memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
j. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif

(2) Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta didik.

(3) Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
 

Jika sahabat ingin mnegetahui Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013 berikut selengkapnya >>>

Demikian  mengenai informasi Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013 semoga bermanfaat bagi para sahabat imadrasah semua.
Wassalamua'likum...

1 Komentar

Unknown mengatakan…
Adakah guru TIK yang sudah mengimplementasikan Permen no. 45 Tahun 2015 ?
Bagaimana realisasinya dilingkungan sekolah ?
Apakah Kepsek sudah memahami Permen tersebut ?
Perlukah membuat RPP dan perangkat lainnya ?
Lebih baru Lebih lama